Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Nasib kurang beruntung dialami N, warga Karanganyar yang menjadi korban penipuan dokter gadungan di sebuah rumah sakit Yogyakarta.
Dalang di balik kasus penipuan tersebut adalah CRW (22), pria asal Bogor, Jawa Barat yang menyamar menjadi dokter di sebuat rumah sakit di Yogyakarta.
CRW bahkan berhasil meraup puluhan juta rupiah dari pasien yang menjadi korban aksi penipuannya.
Kasus penipuan yang dilakukan CRW terbongkar saat korban melaporkannya ke Polres Karanganyar.
Melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula saat N berkenalan dengan CRW melalui aplikasi Tinder.
Kepada N, CRW mengaku sebagai seorang dokter di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
Untuk meyakinkan N, CRW bahkan berani mengajak korban berkeliling rumah sakit yang diakuinya sebagai tempat kerjanya.
Lantaran mengenakan masker, aksi CRW itu pun sama sekali tak diketahui para pegawai maupun tenaga medis rumah sakit tersebut.
Penyamaran CRW tersebut terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang ia akui sebagai tempatnya bekerja.
Setelah menghubungi pihak rumah sakit, barulah CRW terbukti menyamar sebagai dokter gabungan.
Mengutip dari TribunSolo.com, dari aksi penipuan tersebut, CRW berhasil meraup uang puluhan juta dari para korbannya.
Menurut Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Ajar Waskito, korban mengaku telah mengeluarkan uang Rp 45 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya.
"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta, uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orang tua korban," kata Purbo yang dikutip Grid.ID dari Tibunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop dari tangan CRW.
CRW ditangkap di tempat kosnya di Yogjakarta, saat bersiap melarikan diri.
Sayang, uang Rp 45 juta dari hasil penipuannya tersebut sudah digunakan untuk belanja dan membayar utang.
Akibat tindakannya tersebut, CRW didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang di media sosial guna menghindari aksi penipuan.
(*)