Find Us On Social Media :

Bukan Hanya Tere Liye, Bintang Emon Ikut Sindir Menteri yang Asyik Nonton Sinetron saat PPKM Darurat

By Mia Della Vita, Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:13 WIB

Bintang Emon

"Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," katanya.

Mahfud menerangkan, dalam hukum pidana, tak sembarang orang yang mengaku langsung bisa ditahan.

"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa."

"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan."

"Kalau bgt nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," jelasnya.

 

(*)