Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Gowa mendapat laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," tutur Adnan Purichta Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan, terbukti jika Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ucapnya.
Berikutnya, Bupati Gowa menghimbau agar Mardani Hamdan dapat fokus menjalani hukuman di Polres Gowa.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," serunya.
Selain mencopot jabatan Mardani Hamdan, Bupati Gowa juga telah memberikan teguran kepada PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Viral Video Satpol PP Diduga Melakukan Pemukulan pada Wanita Hamil, Bupati Gowa Buka Suara