Hal itu lantaran pihak tergugat, yakni Rezky Aditya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Belum ada mediasi hari ini, karena pihak tergugat, Rezky kan hari ini tidak hadir," kata Roedy Suharso.
"Kalau mediasi itu kan harus dihadiri oleh pihak-pihaknya langsung, kuasa hukumnya boleh mendampingi," imbuhnya.
Roedy Suharso kemudian menjelaskan bahwa sidang mediasi memiliki kurun waktu 30 hari, dan apabila tidak terlaksana maka akan dilanjutkan ke pemeriksaan.
"Mediasi waktunya 30 hari terhitung dari diketemukan dengan mediatornya, kapan mediasi pertama dilaksanakan," jelas Roedy Suharso
"Kalau tidak terlaksana mediasi atau mungkin mediasi gagal, berarti dianggap mediasi itu tidak berhasil, (dilanjutkan) dengan pemeriksaan biasa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Roedy Suharso menjelaskan bahwa waktu pertemuan mediasi yang menentukan adalah pihak mediator.