Namun, hal tersebut tetap mengacu pada ketentuan masa mediasi, yakni 30 hari.
Jadi, apabila Rezky Aditya kembali absen di sidang mediasi kedua, maka pihak mediator yang menentukan waktu pertemuan selanjutnya.
Namun, jika Rezky Aditya terus mangkir selama sidang mediasi, maka mau tak mau suami dari Citra Kirana tersebut akan diperiksa oleh tim penyidik.
Berbeda dengan sidang mediasi, pada tahap pemeriksaan, Rezky Aditya diperbolehkan untuk hadir atau memilih diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
(*)