Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Idul Adha 2021 telah ditetapkan jatuh pada Selasa (20/7/2021).
Hal itu berarti perayaan Idul Adha 2021 jatuh bertepatan dengan masa PPKM darurat.
Maka dari itu melansir dari Tribunnews.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat melaksanakan takbiran dan juga salat Idul Adha 2021 di rumah.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021.
Surat Edaran itu berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tradisi Idul Adha lainnya seperti takbiran keliling entah itu dalam bentuk arak-arakan atau memakai kendaraan atau jalan kaki juga ditiadakan.
"Kemenag mempersilahkan umat Muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makan dari takbiran," kata Yaqut dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.