Menteri Agama juga menegaskan, salat Idul Adha di masjid dan lapangan juga ditiadakan.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran, salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk wilayah-wilayah di luar PPKM darurat.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah," jelasnya.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, Menteri Agama juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
Hewan kurban diharapkan bisa disembelih di tempat pemotongan hewan atau lapangan dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.
"Tidak boleh lagi ada kerumuman seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," pungkas Menteri Agama dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(*)