Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Idul Adha 2021 telah ditetapkan jatuh pada Selasa (20/7/2021).
Hal itu berarti perayaan Idul Adha 2021 jatuh bertepatan dengan masa PPKM darurat.
Maka dari itu melansir dari Tribunnews.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat melaksanakan takbiran dan juga salat Idul Adha 2021 di rumah.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021.
Surat Edaran itu berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tradisi Idul Adha lainnya seperti takbiran keliling entah itu dalam bentuk arak-arakan atau memakai kendaraan atau jalan kaki juga ditiadakan.
"Kemenag mempersilahkan umat Muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makan dari takbiran," kata Yaqut dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Menteri Agama juga menegaskan, salat Idul Adha di masjid dan lapangan juga ditiadakan.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran, salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk wilayah-wilayah di luar PPKM darurat.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah," jelasnya.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, Menteri Agama juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
Hewan kurban diharapkan bisa disembelih di tempat pemotongan hewan atau lapangan dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.
"Tidak boleh lagi ada kerumuman seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," pungkas Menteri Agama dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(*)