Find Us On Social Media :

Idul Adha 2021 Jatuh di Masa PPKM Darurat, Menteri Agama Menegaskan Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 17 Juli 2021 | 20:30 WIB

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Idul Adha 2021 telah ditetapkan jatuh pada Selasa (20/7/2021).

Hal itu berarti perayaan Idul Adha 2021 jatuh bertepatan dengan masa PPKM darurat.

Maka dari itu melansir dari Tribunnews.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat melaksanakan takbiran dan juga salat Idul Adha 2021 di rumah.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021.

Surat Edaran itu berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tradisi Idul Adha lainnya seperti takbiran keliling entah itu dalam bentuk arak-arakan atau memakai kendaraan atau jalan kaki juga ditiadakan.

"Kemenag mempersilahkan umat Muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makan dari takbiran," kata Yaqut dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Dengar Curhat Pilu Siswa Kelas 3 SD Lantaran Ayahnya Tak Bisa Jualan Gegara PPKM Darurat di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Langsung Kirim Barang Tak Diduga Ini

Menteri Agama juga menegaskan, salat Idul Adha di masjid dan lapangan juga ditiadakan.

"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran, salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk wilayah-wilayah di luar PPKM darurat.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah," jelasnya.

Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, Menteri Agama juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

Hewan kurban diharapkan bisa disembelih di tempat pemotongan hewan atau lapangan dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.

"Tidak boleh lagi ada kerumuman seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," pungkas Menteri Agama dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: 36 Bus Ditemukan Langgar Aturan PPKM Darurat saat Beroperasi, Ini Tindak Lanjut Kepolisian kepada Pengemudi dan Penumpang

 

(*)