Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Pemerintah saat ini tengah memberlakukan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat guna menekan kasus covid-19.Sayang, imbas dari diberlakukannya aturan PPKM Darurat rupanya membuat tak sedikit para pelaku usaha merugi.Satu diantaranya adalah banyaknya pemilik warung atau restoran yang omset penjualannya menurun selama PPKM Darurat.Maka tak heran jika para pelaku usaha banyak yang memprotes apabila PPKM Darurat diperpanjang.Namun, seorang pemilik kafe di Malang, Jawa Timur, rupanya berusaha menyikapi hal tersebut dengan cara cerdik.
Baca Juga: Heboh Video Seorang Wanita Terbaring Lemah di Rumah Sakit Diganggu Setan, Asli?Melansir dari TribunJateng.com, Cahya Sinda, pemilik kafe di Malang, Jawa Timur, justru memberi promo khusus untuk para pejabat.Sebagai bentuk protesnya terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, Cahya Sinda memberi promo dengan menaikkan harga 3 kali lipat khusus bagi aparat dan pejabat.
Hal itu terlihat dari papan harga di kafe milik Cahya Sinda."Big Promo, khusus aparat dan pejabat pemerintahan, bayar tiga kali lipat dari harga normal," bunyi tulisan dalam papan harga di kafe tersebut.Mengutip dari Kompas.com, Cahya Sinda memberlakukan harga khusus itu kepada para aparat dan pejabat lantaran mereka dianggap tidak terdampak dengan adanya kebijakan PPKM Darurat.Sebab, menurut Cahya Sinda, mereka masih mendapatkan gaji tetap setiap bulannya."Jadi selain bentuk protes ya sekalian aja minta bansosnya dalam bentuk promo kepada mereka," kata Cahya yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Heboh Rumah Mewah Dicoret Tulisan 'Pelakor' di Palembang Diduga Kediaman Wanita Simpanan Mendadak ViralCahya Sinda mengungkapkan bahwa selama diberlakukannya PPKM Darurat, pendapatan di kafenya mengalami penurunan drastis.Jika sebelumnya, dalam sehari ia mendapatkan pemasukan Rp 500.000,-, kini ia hanya mendapat Rp 100.000,-, bahkan sempat tidak ada pemasukan sama sekali.Padahal ia masih harus membayar operasional, seperti gaji karyawan, sewa tempat dan lainnya.
(*)