Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani vonis 10 bulan rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Leidermen Ujiawan saat dihubungi awak media, Senin (19/7/2021).Dari penuturan Leidermen, Reza sudah bebas sejak pekan lalu."Oh iya sudah, sudah bebas. Minggu lalu dia bebas (murni), masa hukumannya sudah habis," kata pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Reza Artamevia Tak Naik Banding dan Terima Vonis Hukuman 10 BulanKuasa hukum juga mengatakan Reza Artamevia di hari kebebasan kliennya dijemput oleh keluarganya, juga sang anak, Aaliyah Massaid."Dijemput keluarga, iya sama Aaliyah dan kakaknya, sama Aksa adiknya Reza," lanjut Leidermen.
Kendati begitu, dengan kebebasannya Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini pun berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik usai sembuh dari ketergantungan obat.Ya dia doa supaya semoga ke depan lebih baik, sukses, dan bisa berkarya lagi," pungkasnya Leiderman.
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Baca Juga: Kurang Lebih Dua Bulan Lagi Bebas, Reza Artamevia Siap Kembali BerkaryaAtas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)