Grid.ID - Hakim telah mengetuk palu atas putusan penyebar video syur 19 detik milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu.
Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu belum menjadi final.
Pasalnya, kuasa hukum pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu merasa keberatan dengan vonis hakim.
Sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya, putusan hakim telah ditatapkan dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim memvonis pelaku PP yakni 9 bulan penjara .
"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya PP, pelaku lain yakni MN juga diganjar hukuman serupa.
Pasalnya, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kendati begitu, kuasa hukum PP merasa tak puas dan ingin mengajukan banding.
Namun, Roberto harus lebih dulu membicarakan perihal banding kepada kliennya.
Roberto merasa tak puas lantaran menganggap kliennya tak menyebarkan video.