Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Ngaku Rekam Sendiri Video Syurnya Bareng Nobu, Pelaku Penyebar Hanya Divonis Penjara Segini, Kuasa Hukum: Saya Keberatan!

By Novita, Selasa, 20 Juli 2021 | 14:04 WIB

Nobu dan Gisella Anastasia

Grid.ID - Hakim telah mengetuk palu atas putusan penyebar video syur 19 detik milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu.

Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu belum menjadi final.

Pasalnya, kuasa hukum pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu merasa keberatan dengan vonis hakim.

Sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya, putusan hakim telah ditatapkan dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim memvonis pelaku PP yakni 9 bulan penjara .

"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya PP, pelaku lain yakni MN juga diganjar hukuman serupa.

Baca Juga: Dikira Mau Klarifikasi Soal Hubungan Badan 5 Kali dengan Michael Yukinobu, Gisella Anastasia Ternyata Malah Curhat Soal Ini Sampai Diprotes Netizen: Klarifikasinya Mana, Bund?

Pasalnya, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati begitu, kuasa hukum PP merasa tak puas dan ingin mengajukan banding.

Namun, Roberto harus lebih dulu membicarakan perihal banding kepada kliennya.

Roberto merasa tak puas lantaran menganggap kliennya tak menyebarkan video.

"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien.

Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ujar Roberto.

Kuasa hukum PP turut mengungkap fakta di pesidangan yang terungkap.

Baca Juga: Dituding Setubuhi Gisella Anastasia Lebih dari 5 Kali di Berbagai Lokasi, Michael Yukinobu de Frestes Angkat Bicara

"Gisel mengakui sebagai orang yang membuat video itu karena dalam keadaan pengaruh alkohol. Video itu juga diketahui Nobu," ujar Roberto.

Terlebih, Roberto membeberka perbuatan Gisel dan Nobu itu bukan yang pertama kali dilakukan.

Ia juga mengungkap orang pertama yang menyebarkan video tersebut, yakni Gisel sendiri.

"Mereka melakukan sebanyak 3 atau 5 kali di berbagai tempat ada yang di Sumatera Utara, Palembang, Surabaya, ada di Jepang lah.

Dia yang pertama kali mengirim video itu kepada Nobu," ungkap Roberto lagi.

Senada dengan Roberto, kekecewaan turut diungkapkan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, SH.

Kekecewaan Andreas atas putusan hakim terlihat dalam unggahan video KISS PAGI 2021 yang diunggah di YouTube (19/7/2021).

Baca Juga: Disebut Lebih dari Sekali Berhubungan Intim dengan Michael Yukinobu, Gisella Anastasia Kembali Dihujat Netizen soal Video Syur

Andreas mengungkap rasa kecewanya lantaran kliennya dan terdakwa lain memiliki niat berbeda dalam kasus ini.

Ia lantas membeberkan penjelasannya.

"Klien kami sebenarnya punya hak konstitusional untuk mendapatkan informasi. Klien kami mengirimkan ke grup itu, ada captionnya gini 'Ini benar nggak sih, istrinya Gaing?'.

Jadi di situ dia cuma bertanya, kebetulan salah satu grup itu ada yang menyebarkan ke Twitter. Jadi ini ada dua niat yang berbeda," ujar Andreas.

Tak ayal, ia mengaku kecewa atas putusan hakim terhadap kliennya.

"Jadi Kami sangat menyayangkan kenapa klien Kami dihukum bersama-sama dengan terdakwa lainnya dengan niat yang berbeda," pungkas kuasa hukum MN.

(*)