Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM)."Dari hasil pemeriksaan Itjen, diperoleh bukti bahwa foto ruang kerja yang dimuat dalam berita adalah benar ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja atas nama Abner Jolando," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).Abner dan Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memberikan fasilitas kunjungan khusus untuk Freddy.Sementara itu, Kalapas Narkotika Klas IIA, Cipinang, Thurman Saud Hutapea yang saat itu menjabat juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja rersebut.
Baca Juga: Pesan Terpidana Mati Freddy Budiman pada Putranya Terkait Narkoba: Jangankan Menyentuh, Melihat Saja Tidak Boleh"Sebagai Kalapas tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban sehingga mengakibatkan adanya penggunaan ruangan kerja," kata Amir.Selain telah dicopot dari jabatannya, mereka juga diproses hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.Sebelumnya, kekasih Freddy, Vanny, mengungkapkan bahwa ruangan itu adalah ruang kerja Kalapas. Vanny juga menunjukkan sejumlah foto ruangan yang pernah dipakai untuk berkencan dengan Freddy.Dalam gambar, tampak papan besar yang ditempeli sejumlah kertas, sofa warna hitam, meja kerja, dan sofa kotak-kotak kuning hitam. Ada juga televisi LCD, seperangkat sound system, dan lemari kaca berisi botol.Kalapas Cipinang saat itu, Thurman Hutapea, membantah bahwa foto yang ditunjukkan Vanny adalah ruang kerjanya. Dalam ruangan itu, menurut Vanny, Freddy juga dapat leluasa menggunakan narkotika.
(*)