Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Apa Alasannya?

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 21 Juli 2021 | 07:45 WIB

Ilustrasi PPKM darurat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini masih belum berakhir.

Oleh karena itu, pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Awalnya, PPKM darurat dilaksanakan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli.

Keputusan tersebut juga disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui akun Instagram pribadinya @jokowi, Selasa (20/7/2021).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa PPKM darurat adalah sebuah kebijakan yang tak bisa dihindari.

"Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," tulis akun @jokowi dikutip Grid.ID.

Baca Juga: Kedapatan Hendak Tawuran di Malam PPKM Darurat, Belasan Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Kocar-kacir Saat Dirazia Polisi