Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini masih belum berakhir.
Oleh karena itu, pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Awalnya, PPKM darurat dilaksanakan pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli.
Keputusan tersebut juga disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui akun Instagram pribadinya @jokowi, Selasa (20/7/2021).
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa PPKM darurat adalah sebuah kebijakan yang tak bisa dihindari.
"Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," tulis akun @jokowi dikutip Grid.ID.