"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021," lanjutnya.
Kemudian melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan memperpanjang PPKM darurat itu diambil setelah pemerintah mempelajari dan mendengarkan usulan tentang kasus Covid-19.
Pemerintah beranggapan bahwa kasus Covid-19 di Tanah Air masih cenderung belum stabil.
"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Kompas TV.
"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," sambungnya.
Luhut menjelaskan bahwa data angka penambahan kasus Covid-19 dan mobilitas masyarakat memang mengalami penurunan.