"Sementara saya di luar teras, karena pengantin prianya OTG, maka ia menerima kabulnya juga sendiri tidak diwakilkan," imbuhnya.
Akad nikah tersebut akhirnya berlangsung kurang dari 20 menit dan hanya dihadiri oleh 6 orang meliputi calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali serta 2 orang saksi.
Adapun penandatanganan dokumen nikah dilakukan setelah pengantin pria selesai isolasi mandiri.
Namun tanda tangan wali dan saksi tetap dilakukan lantaran mereka segera pulang ke asalnya masing-masing.
Sementara itu, pengantin pria, yakni Sugiyanto, mengaku sempat tidak percaya tetap bisa melangsungkan prosesi sakralnya meski ia positif covid-19.
"Kemarin sempat kepikiran acara akad nikahnya batal, padahal acaranya sudah dirancang sejak lama, tapi bagaimana lagi kondisinya seperti ini," kata Sugiyanto.
Namun ia merasa lega sudah melangsungkan acara akad nikah di tengah pandemi covid-19 yang mana ia juga dalam kondisi terkonfirmasi positif terpapar virus.
(*)