Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dituduh melakukan korupsi.
Syed Saddiq dituding telah menyalahgunakan dana partai berkuasa Pribumi Bersatu (Bersatu) sebesar 1 juta ringgit atau Rp 3,4 miliar.
Pada Kamis (22/7/2021), Syed Saddiq pun didakwa melanggar Undang-undang Anti Pencucian Uang dan UU Anti Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadian Johor Bahru.
Mengutip The Straits Times, tindak korupsi tersebut diduga dilakukan ketika mantan menteri termuda Malaysia itu menjabat sebagai ketua organisasi pemuda Bersatu sebelum runtuhnya pemerintahan koalisi Pakatan Harapan(PH).
Menurut dakwaan yang dibacakan di Sidang Pengadilan, Syed Saddiq diduga menarik dana partai dalam bentuk cek tanpa persetujuan komite pusat partai pada Maret tahun lalu.
Syed Saddiq sendiri mengaku tidak bersalah dan membantah kedua tuduhan tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa baru didakwa sekarang karena perintah penarikan dana tersebut diberikan pada Agustus 2020.
Syed pun menilai tudingan itu memiliki motif politik. Diketahui pria berusia 28 tahun ini kini menjabat sebagai pimpinan Partai Muda, partai politik berbasis pemuda pertama di Malaysia.
Partainya saat ini berada di kubu oposisi pemerintahan PM Muhyiddin Yassin.
"Saya pikir kasus ini bermotif politik dan saya akan menantangnya."
"Saya memiliki kepercayaan penuh pada pengadilan dan hakim untuk membersihkan nama saya," katanya dikutip dari The Star.com
Menurut laporan media tersebut, Komisi Anti Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 setelah Syed melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.
Syed mengklaim bahwa uang yang disimpan dalam brankas di rumahnya di Selangor itu merupakan miliknya dan keluarga, bukan punya Partai Bersatu.
Jika terbukti bersalah, Syed bisa menghadapi hukuman 10 penjara, cambuk, dan juga denda.
(*)