Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Arya Satria Claproth, dari laporan mantan istri Karen Pooroe, masih terus berjalan.
Yang paling anyar, Arya Satria Claproth telah dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan Selasa (13/7/2021) di Pengadilan Negeri Bandung.
"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen."
"Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," kata kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2021).
Arya sendiri telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang pada intinya mengungkap kejanggalan dalam perkara tersebut.
Pihaknya juga menyoroti bukti dari JPU, yang dinilainya tidak terlalu kuat.