Find Us On Social Media :

Arya Satria Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara, Begini Perkembangan Kasus KDRT Karen Pooroe

By Daniel Ahmad, Jumat, 23 Juli 2021 | 13:21 WIB

Arya Satria Claproth dan Kuasa Hukumnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Arya Satria Claproth, dari laporan mantan istri Karen Pooroe, masih terus berjalan.

Yang paling anyar, Arya Satria Claproth telah dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan Selasa (13/7/2021) di Pengadilan Negeri Bandung.

"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen."

"Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," kata kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2021).

Arya sendiri telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang pada intinya mengungkap kejanggalan dalam perkara tersebut.

Pihaknya juga menyoroti bukti dari JPU, yang dinilainya tidak terlalu kuat.

Baca Juga: Sang Putri Meninggal Jatuh dari Balkon Rumah, Karen Pooroe Mimpi Didatangi Zefania Saat Tidur: Mami Mau Ikut...

"Sebanyak 208 bukti, semua dipersiapkan dengan baik, disampaikan dengan tadi, diberikan kesempatan oleh majelis untuk menjelaskan," papar Andreas menjelaskan.

"Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," ucapnya menegaskan.

"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa. Jaksa ada dua pasal yang dipakai, yang pertama adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis," sambungnya menambahkan.

Dari proses yang telah diikutinya, pihak Arya sendiri yakin bahwa dirinya bakal bebas karena kelemahan bukti dari jaksa.

Walaupun begitu, pihaknya tetap siap menerima apapun keputusan sidang yang bakal kembali digelar, Kamis (29/7/2021) mendatang.

"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya sehingga sebenarnya pun, kalau misalnya kita bahas, mestinya tuntutannya bebas," tutur Andreas.

"Kami siap menghadapi putusan, apapun itu. Katakanlah dia harus dihukum atau bebas, kami serahkan semua kepada majelis hakim yang mulia," imbuhnya menyimpulkan.

(*)