Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021), Andri Rahmat, warga binaan Lapas Sukamiskin yang jadi terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin akhirnya menjelaskan soal bilik asmara di Lapas Sukamiskin, dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (12/12).
Andri Rahmat mengatakan, kamar berukuran 2x3 meter itu semula merupakan gudang namun digunakan untuk kamar tidur.
Ia menjelaskan semua hal tentang bilik asmara itu saat dicecar pertanyaan oleh hakim Marsidin Nawawi.
"Asalnya WC, saya yang renovasi disuruh Fahmi Darmawansyah dan ya, diketahui terdakwa (Wahid Husen),"ujar Andri Rahmat.
Hakim lantas bertanya apa saja yang direnovasi, Andri Rahmat mengatakan tidak banyak yang direnovasi.
"Ada WC dan spring bed saja," ujar dia.
Lantas, hakim menanyakan kegunaan kamar tersebut.
"Ya untuk (hubungan badan) Fahmi dan istrinya (Inneke Koesherawati) saja," ujar Andri Rahmat.
Marsidin lantas kembali bertanya siapa saja yang menggunakan ruangan tersebut.
"Awalnya untuk pak Fahmi saja, tapi kan di sana ada yang jalani pidana cukup lama, akhirnya bisa dipakai (untuk hubungan badan) sama yang lain," ujar Andri Rahmat.
Akibatnya, Fahmi Darwansyah terlibat kasus suap bilik asmara dan Inneke Koesherawati juga beberapa kali harus menjalani persidangan untuk ditanya perihal bilik asmara tersebut. (*)