Find Us On Social Media :

Keberatan dengan Tuntutan Dua Bulan Penjara, Pihak Arya Claproth Beberkan Fakta Ini

By Daniel Ahmad, Jumat, 23 Juli 2021 | 14:06 WIB

Arya Claproth

"Artinya kan kalau misalnya kita runut, misalnya dia nggak melakukan perbuatan tercela, itu mungkin ini nggak akan terjadi juga semuanya," imbuhnya menyimpulkan.

Sidang KDRT ini bakal kembali digelar, Kamis (29/7/2021) mendatang, dengan agenda putusan.

Dengan proses cukup panjang, Arya Claproth memang jadi terdakwa atas dugaan KDRT atas pelaporan Karen Pooroe di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019.

Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dikenakan pada kasus ini.

Selain permasalahan selingkuh dan KDRT, hubungan keduanya semakin kompleks setelah buah cintanya selama 7 tahun, Zefania Carina, meninggal dunia.

Saat itu, anaknya diduga jatuh dari lantai 6 apartemen yang ditinggali Arya Satria Claproth di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 7 Februari 2020 malam. (*)