"Artinya kan kalau misalnya kita runut, misalnya dia nggak melakukan perbuatan tercela, itu mungkin ini nggak akan terjadi juga semuanya," imbuhnya menyimpulkan.
Sidang KDRT ini bakal kembali digelar, Kamis (29/7/2021) mendatang, dengan agenda putusan.
Dengan proses cukup panjang, Arya Claproth memang jadi terdakwa atas dugaan KDRT atas pelaporan Karen Pooroe di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019.
Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dikenakan pada kasus ini.
Selain permasalahan selingkuh dan KDRT, hubungan keduanya semakin kompleks setelah buah cintanya selama 7 tahun, Zefania Carina, meninggal dunia.
Saat itu, anaknya diduga jatuh dari lantai 6 apartemen yang ditinggali Arya Satria Claproth di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 7 Februari 2020 malam. (*)