Find Us On Social Media :

Laporan Adam Deni Berlanjut, Jerinx SID Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya Senin Depan

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 23 Juli 2021 | 14:40 WIB

Adam Deni polisikan Jerinx usai terima ancaman.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Laporan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media sosial dengan terlapor Jerinx SID terus bergulir.

Polisi akan memeriksa Jerinx SID untuk dimintai keterangan pekan depan.

"Kita sudah kirim undangan klarifikasi, kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Jumat (23/7/2021).

Demi memperlancar penyelidikan, polisi berharap penabuh drum Superman Is Dead ini hadir.

"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," sambungnya.

Baca Juga: Adam Deni Resmi Laporkan Jerinx SID ke Polisi, Ini Kronologinya

Sebelumnya polisi sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi tersebut dihadirkan dari pihak Adam Deni.

"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi ambil keterangan. Dia sudah membawa bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.

"Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335. Ini masih lidik (penyelidikan)," pungkasnya.

Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.

 Baca Juga: Dulu Mati-matian Bela Jerinx SID hingga Titik Darah Penghabisan, Nora Alexandra Mendadak Dikabarkan Jatuh Sakit hingga Ngaku Capek Batin Menyiasati Perangai sang Suami

Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.

Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)