Find Us On Social Media :

Mau Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Syarat Penerima dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat

By None, Jumat, 23 Juli 2021 | 17:17 WIB

Bantuan Sosial Tunai.

Grid.ID- Pemerintah siap menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Demikian yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Pajang Foto di Antara Tumpukan Karung Beras, Hengky Kurniawan Siap bagikan Bantuan Pada Masyarakat Terdampak Covid-19

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.