Find Us On Social Media :

Mau Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Syarat Penerima dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat

By None, Jumat, 23 Juli 2021 | 17:17 WIB

Bantuan Sosial Tunai.

Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Hari Ini Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening, Tapi Mengapa Ada yang Belum Juga Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 1-3?

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;

5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Berikut Kota/Kabupaten dengan PPKM Level 4 dan Gaji UMK/UMR Dibawah Rp 3,5 juta

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dijelaskan sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.