Find Us On Social Media :

Mau Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Syarat Penerima dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat

By None, Jumat, 23 Juli 2021 | 17:17 WIB

Bantuan Sosial Tunai.

Grid.ID- Pemerintah siap menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Demikian yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Pajang Foto di Antara Tumpukan Karung Beras, Hengky Kurniawan Siap bagikan Bantuan Pada Masyarakat Terdampak Covid-19

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.

Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Hari Ini Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening, Tapi Mengapa Ada yang Belum Juga Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 1-3?

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;

5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Berikut Kota/Kabupaten dengan PPKM Level 4 dan Gaji UMK/UMR Dibawah Rp 3,5 juta

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dijelaskan sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Namun, tidak semua yang menerapkan PPKM Level 4 itu akan dapat menerima BSU.

Ini karena ada beberapa wilayah yang gaji UMK/UMR nya diatas Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Cepetan Daftar Ke Sini, Cukup Isi Nomor KTP, Nama Lengkap dan Alamat Rumah Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta, Tak Pakai Ribet!

Berikut Tribunnews rangkum wilayah PKKM Level 4 yang gaji UMK/UMR nya dibawah 3,5 juta:

Jawa Barat

- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73

- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00

- Kota Banjar Rp 1.831.884,83

- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

- Kabupaten Pati Rp 1.953.000

- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995

- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514

- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

- Kota Surakarta Rp 2.013.810

- Kota Semarang Rp 2.810.025

- Kota Salatiga Rp 2.101.457

- Kota Magelang Rp 1.914.000.

Baca Juga: Ayo Cepetan Cek Saldo ATM, Bantuan Tunai Rp 2,4 Sudah Mulai Ditransfer Ke Rekening Warga Golongan Ini, Simak Syarat Terimanya

DI Yogyakarta

- Kota Yogyakarta Rp 2.069.530

- Kabupaten Sleman Rp 1.903.500

- Kabupaten Bantul Rp 1.842.460

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00

- Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16

- Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77

- Kota Malang Rp 2.970.502,73

- Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97

- Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99

- Kota Madiun Rp 1.954.705,75

- Kota Batu Rp 2.819.801,59

- Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75

Sumatera Utara

- Kota Medan Rp 3.329.867.

Sumatera Barat

- Kota Padang Rp 2.484.041,

Kepulauan Riau

- Kota Tanjung Pinang Rp 3.013.012

Lampung

- Kota Bandar Lampung Rp 2,739,983

Kalimantan Barat

- Kota Pontianak Rp 2,515,000

- Kota Singkawang Rp 2,537,875

Baca Juga: Bikin Heboh! 10 Makam Pasien Covid-19 di Depok Amblas karena Hal Ini, Tengok Penampakannya

Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau Rp 3.412.331

- Kota Balikpapan Rp 3,069,315

- Kota Bontang Rp 3,182,706

Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram Rp 2,184,485

 

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Pekerja Sebesar Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat