Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Fajar Umbara, penulis naskah sekaligus suami Yuyun Sukawati, didakwa hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Dakwaan tersebut terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan Fajar Umbara terhadap putra Yuyun Sukawati yang tak lain adalah anak sambungnya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas usai sidang yang dijalani suami Yuyun Sukawati secara online.
"Ancamannya (hukuman kurungan) di atas 5 tahun," ujar Boy Sulimas di Pengadilan Tangerang, Kamis (22/7/2021).
Fajar Umbara didakwa atas Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran putra Yuyun Sukawati masih berusia 14 tahun.
"Dakwaannya Undang-Undang Perlindungan Anak kurang lebih kronologis lah," terang Boy Sulimas.
Seperti diketahui, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke Polres Tangerang Selatan atas tudingan melakukan kekerasan terhadap sang putra.
Menurut Yuyun Sukawati, kekerasan yang dilakukan Fajar Umbara membuat sang putra terluka baik secara fisik maupun mental.
Fajar Umbara kemudian langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada 12 April 2021 lalu.
Yuyun Sukawati tak hanya melaporkan Fajar Umbara atas tindak kekerasan terhadap putranya.
Selain itu, Yuyun Sukawati juga memperkarakan tindak KDRT yang dilakukan Fajar Umbara terhadap dirinya ke Polres Cirebon, Jawa Barat.
(*)