Grid.ID- Cuitan pelanggan PLN yang terlambat membayar tagihan listrik baru-baru ini viral di media sosial.
Dalam serangkaian cuitan, pelanggan PLN mengeluh karena rumahnya selalu didatangi petugas serta diancam aliran listriknya akan diputus jika tidak segera membayar listrik.
Cuitan tersebut diunggah oleh aktor Lukman Sardi di akun Twitter miliknya, kemudian dibagikan oleh akun Instagram @lambe_turah.
"Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu datang ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” tulis akun @lukmansardi.
Dalam twit selanjutnya, Lukman juga menjelaskan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar pada tanggal 20.
"Ada yg gajian di tgl 25 or awal bulan, terus begitu telat padahal baru beberapa hari langsung didatengin diancam denda dan putus, kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal @pln_123,” tulisnya selanjutnya.
Adapun akun Lambe Turah mengunggah kembali postingan itu dengan menyertakan caption sebagai berikut:
"Waahh Pegimane ini? Telat dikit putus kah? Yang ama pacar aja telat dikit paling ngambek Ga sampek putus," tulisnya.
Hingga Sabtu (24/7/2021) siang unggahan itu telah disukai lebih dari 129.106 pengguna.
Konfirmasi Kompas.com
Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Subagio.
Subagio menjelaskan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan pada Lukman Sardi tersebut merupakan tagihan pelanggan pada Juli yang merupakan penggunaan listrik pelanggan pada Juni.
Ia mengatakan petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.
Hal ini karena pembayaran tagihan listrik pascabayar, dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Metode pembayaran listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.
Baca Juga: Tak Sarapan Jelang Vaksin Covid-19, Lukman Sardi Beberkan Kondisinya pasca Imunisasi Pertama
"Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Ia juga mengatakan pada perjanjian tersebut telah dijelaskan terkait adanya sanksi untuk pelanggan yang terlambat membayar.
"Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan," katanya lagi.
Membayar tepat waktu
Agar pelanggan terhindar dari sanksi tersebut, maka pihaknya mengingatkan kepada pelanggan pascabayar agar membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20, setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerjasama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking.
Serta pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggan dapat melakukan pencatatan penggunaan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur catat meter setiap tanggal 24-27.
Hasil pencatatan tersebut menurutnya yang digunakan sebagai dasar pembayaran listrik pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Ini Alasan Istri Lukman Sardi Hadiri Sidang Cerai Wulan Guritno dengan Adilla Dimitri
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Twit Curhatan Pelanggan yang Telat Bayar Listrik dan Diancam Diputus, Ini Tanggapan PLN"