Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Beberkan Soal Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Hukuman Penjara

By Hana Futari, Minggu, 25 Juli 2021 | 13:47 WIB

Nia Ramadhani saat dihadirkan di hadapan wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

"Memang ada pasal 127 tapi pasal ini nanti hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada sebelum memutuskan perkara juga harus mempertimbangkan pasal 54," terang Waode Nur Zainab.

"Artinya bahwa memang wajib direhabilitasi para pengguna itu. Bukan hanya untuk kasus ini tapi kasus-kasus yang lain," tutup Waode Nur Zainab menerangkan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

(*)