Find Us On Social Media :

Tak Cuma Jawa-Bali, PPKM Darurat Bakal Diperpanjang Sampai 8 Agustus di Wilayah- wilayah Ini

By None, Minggu, 25 Juli 2021 | 14:57 WIB

Ilustrasi PPKM

Grid.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Seperti yang kita tahu, belakangan kasus pandemi corona di Indonesia meningkat pesat.

Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan PPKM yang diberlakukan di seluruh Indonesia.

Kabarnya, PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung sekaligus Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Jadi PPKM Darurat ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Yang membedakan saat ini adalah levelnya saja," kata Mikron dikutip dari Bangka Pos, Sabtu (24/7/2021).

Mikron menegaskan, jika dulu namanya PPKM Darurat, kini namanya diubah menjadi PPKM level 3-4.

Baca Juga: Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora Diundur Gegara PPKM Darurat, sang Pesinetron Blak-blakan Beberkan Perasaan Calon Istri Usai Hari Bahagianya Ditunda

"Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa dan Bali dan mulai berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021," tegas Mikron.

Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten/kota di luar pulau Jawa.

Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM ini adalah sebagai berikut:

1. Provinsi BengkuluKota bengkulu