Bahkan, polisi mengungkap fakta lain mengenai kejadian kejam tersebut.
Menurut polisi, KN telah melakukan pencurian harta berharga milik korban.
Sehingga, tindakan KN tersebut merupakan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) hingga korban meregang nyawa.
"Kita juga mengamankan sejumlah perhiasan milik korban yang dicuri pelaku, yakni satu buah cincin kuningan permata merah, dua buah pasang anting dan satu buah kalung 1/4 gram," ujar Kasi Humas.
Selain itu, IPTU Edi menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh rasa kesal pelaku karena korban tak mau meminjamkan uang.
"Karena tidak berhasil meminjam uang, lantas pelaku tega membunuh korban dengan menunggu keadaan rumah sedang sepi," kata IPTU Edi.
(*)