Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, Simak Kelonggaran dari Pemerintah

By Nisrina Khoirunnisa, Minggu, 25 Juli 2021 | 20:27 WIB

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang baru saja berakhir Minggu (25/7/2021).

Dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021), Presiden Jokowi mengumumkan langsung perpanjangan PPKM Level 4.

PPKM Level 4 yang merupakan istilah baru dari PPKM Darurat akan diperpanjang mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi.

Meskipun diperpanjang, terdapat beberapa aturan baru yang merupakan kelonggaran dari pemerintah bagi masyarakat.

Menyesuaikan kondisi masyarakat, pemerintah memberi aturan tertentu untuk beberapa aktivitas.

Yang pertama, pasar yang menjual kebutuhan sembako sehari-hari masih diperbolehkan buka.

Baca Juga: Pernikahan Terpaksa Ditunda demi Patuhi Aturan PPKM Darurat, Lesti Kejora Curhat ke Rizky Billar, Ungkap Pernyataan Menyedihkan

Namun, protokol kesehatan wajib diperhatikan selama berkegiatan.

Selanjutnya, pasar yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB.

Tentu saja aktivitas bagi pasar non kebutuhan sehari-hari dibatasi dengan kapasitas maksimum 50 persen.