Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang baru saja berakhir Minggu (25/7/2021).
Dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021), Presiden Jokowi mengumumkan langsung perpanjangan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 yang merupakan istilah baru dari PPKM Darurat akan diperpanjang mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi.
Meskipun diperpanjang, terdapat beberapa aturan baru yang merupakan kelonggaran dari pemerintah bagi masyarakat.
Menyesuaikan kondisi masyarakat, pemerintah memberi aturan tertentu untuk beberapa aktivitas.
Yang pertama, pasar yang menjual kebutuhan sembako sehari-hari masih diperbolehkan buka.
Namun, protokol kesehatan wajib diperhatikan selama berkegiatan.
Selanjutnya, pasar yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB.
Tentu saja aktivitas bagi pasar non kebutuhan sehari-hari dibatasi dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Lalu usaha kecil masyarakat diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
Jenis-jenis usaha kecil tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya.
Berikutnya, warung makan, PKL hingga lapak di ruang terbuka diperbolehkan melayani sampai pukul 20.00 WIB.
Jika semula makan di tempat dilarang keras, kini warung makan boleh melayani hal tersebut dengan maksimum waktunya 20 menit tiap pengunjung.
(*)