Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka namun dengan protokol kesehatan ketat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap sang Presiden.Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh buka sampai pukul 15.00 dan tentunya dengan kapasitas terbatas.Untuk pengaturan lebih rinci dan lanjutnya, Presiden Jokowi menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing."Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00," serunya.
Baca Juga: Tak Lagi Sematkan Nama 'Darurat', PPKM Kini Berganti Menjadi PPKM Level 4, Berikut Penjelasannya"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata dia.Sedangkan usaha-usaha kecil juga bisa buka hanya sampai pukul 21.00. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
(*)