Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Demi menekan angka kasus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4.Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube, Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).Perpanjangan PPKM level 4 ini akan berlaku mulai (26/7/2021) sampai (2/8/2021).Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu telah diambil seusai memperhatikan segala aspek."Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi, dan dinamika sosial," kata Presiden Jokowi."Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," imbuhnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, Simak Kelonggaran dari PemerintahMeski begitu, orang nomor satu di Indonesia itu berujar bahwa masyarakat Indonesia juga masih harus melakukan penyesuaian aktivitas dan mobilitas secara bertahap di masa pandemi ini.Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pasar rakyat buka dengan beberapa syarat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka namun dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Tak Lagi Sematkan Nama 'Darurat', PPKM Kini Berganti Menjadi PPKM Level 4, Berikut Penjelasannya"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata dia.Sedangkan usaha-usaha kecil juga bisa buka hanya sampai pukul 21.00. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
(*)