Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah layangkan panggilan yang tertuju kepada Jerinx SID, untuk dimintai keterangan atas dugaan penganiayaan kepada Adam Deni.
Harusnya Jerinx SID penuhi panggilan di Polda Metro Jaya, pada Senin (26/7/2021).
Tapi Jerinx SID menyampaikan dirinya tidak bisa hadir ke Jakarta, lantaran belum bisa penuhi syarat penerbangan selama penerapan PPKM level 4.
"Selamat pagi. Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin Tgl 26 Juli 2021.
Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan.
*Sebagai warganegara yang baik tentu ketika menerima panggilan pada minggu lalu saya berusaha untuk bersikap kooperatif bahkan mengambil inisiatif terus menjaga komunikasi intens dengan pihak penyidik yang menangani laporan tersebut dalam rangka kewajiban memenuhi panggilan.*
Baca Juga: Laporan Adam Deni Berlanjut, Jerinx SID Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya Senin Depan
Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," kata Jerinx SID melalui akun @_jrxsid_.
Ia menyebut bahwa pihak berwajib sudah menjanjikan dirinya untuk bisa jalani proses hukum tanpa harus datang ke Ibu Kota.
"Sehingga saya diberikan kelonggaran dimana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan diwilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta, meski opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati.
*Untuk itu perlu saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum saya akan hadir kapanpun dan dimanapun baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau dimanapun.*
Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan *penegak hukum tetap mengedepankan semangat RESTORASI JUSTICE (penyelesaian diluar proses hukum) mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain*" tulisnya lagi.
Jerinx juga berharap agar kasusnya tidak dibesar-besarkan.
Pasalnya ia menilai kasusnya hanyalah salah paham dirinya dengan Adam Deni.
Baca Juga: Warganet Terbahak-bahak Liat Postingan Jerinx Lapor Polisi Gara-gara Kehilangan Akun Instagram
"Mohon kawan-kawan tidak perlu diperbesar karena saya menilai ini masalah pribadi hanya salah paham semata dan tuduhan menakut-nakuti pelapor saya merasa terkesan berlebihan karena AD justru malah tak menujukkan ketakutan bahkan menantang saya untuk bertemu dia dan menunggu kedatangan saya ke Jakarta atas laporannya.
*Saya ingatkan kembali laporan AD bermula dari diskusi ilmiah soal covid di medsos, kemudian terjadi peretasan akun milik saya sampai ada sedikit ketegangan memang di telephon, tapi sebelum laporan dibuat saya menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisitif meminta maaf langsung pada AD, saya menduga mestinya masalah ini sudah selesai sayangnya AD tetap memaksa menempuh proses hukum saya tidak tahu motifnya apalagi yang bersangkutan juga sudah memaafkan, tidak masalah saya hormati dan tetap akan saya hadapi*
Untuk detail lengkapnya, kawan kawan khususnya media bisa langsung tanyakan saja kepada penyidik yang menangani perkara ini.
*Demikian, Terimakasih.*" pungkasnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Baca Juga: Adam Deni Resmi Laporkan Jerinx SID ke Polisi, Ini Kronologinya
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)