Find Us On Social Media :

Jasad Pasien Covid-19 Sampai Bergeletakan di Pinggir Jalan, Begini Kondisi Miris Akibat Pandemi di Thailand

By Daniel Ahmad, Senin, 26 Juli 2021 | 13:04 WIB

Jasad diduga pasien Covid-19 tergeletak di jalanan Kota Bangkok

“Gambar (kematian) ini tidak boleh dilihat lagi. Ini adalah tanggungjawab setiap instansi, tidak hanya Kementerian Kesehatan. Beberapa lembaga yang terlibat perlu mencari cara untuk membawa pasien ini ke rumahsakit lapangan,” ujarnya.

Jumlah orang yang ditemukan tewas di jalan dan rumah akibat Covid-19 di Kota Bangkok meningkat setiap harinya.

Tercatat hampir 4.000 pasien COVID-19 berada di unit perawatan intensif (ICU) pada Jumat, dengan rincian 900 menggunakan ventilator, ungkap Apisamai Srirangsan, wakil juru bicara Pusat Penanganan COVID-19 Thailand.

Sementara lebih dari 20.000 orang di wilayah Bangkok menunggu di tempat perawatan COVID-19, tidak termasuk lebih dari 2.500 orang yang melakukan isolasi mandiri di rumah atau lingkungan komunitas.

Baca Juga: Bunuh Ribuan Pasien Covid-19 di India, Wabah Jamur Hitam Kabarnya Sudah Masuk Indonesia! Yuk Simak Gejalanya

Di Bangkok saja, ada 70 orang yang masih menunggu mendapatkan perawatan di rumahsakit dalam kondisi kritis.

Masyarakat di negara tersebut juga melupakan amarahnya terhadap sang Perdana Menteri karena lambatnya peluncuran vaksin.

Diberitakan Kompas.com, diungkpakan baru 5 persen warga Thailand yang divaksinasi di tengah gelombang pandemi Covid-19 ini.

Sekarang, para ahli medis senior bahkan mengakui kerajaan Thailand terperangkap dalam gelombang infeksi terbaru Covid-19, di mana peluncuran vaksin berjalan lamban, dengan hanya sekitar 3,5 juta dari 70 juta penduduknya yang telah divaksinasi sepenuhnya sejauh ini.

Lonjakan kasus Covid-19 mengancam janji pemerintah untuk membuka kembali pembatasan aktivitas untuk turis pada Oktober, sehingga pengunjuk rasa kini kembali ke jalan-jalan di Bangkok.

Lebih dari 1.000 orang pada Minggu (18/7/2021) menentang lockdown yang berlaku hampir di semua daerah, dan perintah darurat yang melarang pertemuan 5 orang atau lebih.

Pengunjuk rasa menuntut pemerintah mengundurkan diri. (*)