Ilustrasi isi buku menggambarkan diantaranya Indonesia pernah menjadi primadona khususnya minyak.
Produksi melimpah dan berhak menjadi anggota organisasi produsen minyak mentah dunia, OPEC.
Catatan sejarah emas itu telah pupus. Indonesia menjadi importir minyak untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik.
Sementara produksi gas alam yang melimpah lebih banyak dinikmati negara lain ketimbang anak bangsanya sendiri.
Pada saat ini, muncul keinginan untuk mengembalikan kejayaan sektor migas di Tanah Air.
Sejumlah regulasi terus dibenahi guna menarik investasi.
Aspek kelembagaan terus ditata untuk memastikan semua lapisan masyarakat menikmati manfaat dari sektor migas, baik manfaat langsung maupun tidak langsung.
Manfaat langsung tentunya dapat berupa kemudahan mendapatkan BBM dan gas alam, harga yang terjangkau, pasokan yang terjamin, dan lain-lain.
Sementara manfaat tidak langsung bisa dirasakan dengan bergeraknya roda perekonomian nasional maupun daerah, yang salah satunya didorong sumbangan sektor migas, yang menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera.
Aspek kemanfaatan energi secara langsung kepada masyarakat itulah yang ditangani BPH Migas. Badan ini bertugas menata, mengatur, dan mengawasi hilir migas dengan baik agar penyedian dan distribusi energi, terutama BBM dan gas alam, lancar hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
UU Migas secara eksplisit menyebutkan bahwa BPH Migas adalah sebuah badan independen untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.