Padahal, saat itu wilayah Banyuwani tengah memberlakukan PPKM Level 4.
Namun, berbeda dengan Asep, Syamsul hanya didenda sebesar Rp 500 ribu saja.
Dirinya mengikuti sidang virtual tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (26/7/2021).
Hal itu pun dibenarkan oleh Humas PN I Komang Didiek Prayoga.
"Samsul denda Rp 500 ribu biaya perkara 5.000," ujarnya.
Selain itu, sebelum hajatan digelar, Syamsul sudah diingatkan oleh Ketua Satgas Kecamatan agar tidak menggelar hajatan.
Awalnya, Syamsul mengaku hanya akan menggelar acara akad nikah untuk sang putri.