Find Us On Social Media :

Berbeda Jauh dengan Nasib Asep yang Didenda Rp 5 Juta hingga Pilih Mendekam di Balik Jeruji Besi Gegara Buka Kedai sampai Malam, Anggota DPRD di Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu Lantaran Ngeyel Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 4

By Mahdiyah, Selasa, 27 Juli 2021 | 18:34 WIB

ilustrasi pernikahan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Masih teringat jelas di benak masyarakat tentang nasib Asep si penjual kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Namanya menjadi perbincangan sejak divonis bersalah melanggar PPKM Darurat.

Mengutip Tribunnews.com pada Selasa (27/7/2021), Asep mengikuti sidang virtual pada Selasa (14/7/2021) karena dirinya membuka kedai kopi hingga melebihi jam 20.00 WIB.

Karena hal itu, dirinya harus membayarkan denda sebesar Rp 5 juta atau subsider penjara selama 3 hari.

Asep pun akhirnya memilih mendekam di balik jeruji besi lantaran dirinya tak memiliki uang untuk membayar denda.

Pelanggaran aturan PPKM pun juga dilakukan oleh Syamsul Arifin, seorang anggota DPRD Banyuwangi.

Mengutip KOMPAS.com pada Selasa (27/7/2021), Syamsul diketahui nekat menggelar hajatan putrinya.

Baca Juga: Pernikahan Akbarnya Ditunda! Ini Hasil Terawangan Peramal soal Hubungan Percintaan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ada Masalah?

Padahal, saat itu wilayah Banyuwani tengah memberlakukan PPKM Level 4.

Namun, berbeda dengan Asep, Syamsul hanya didenda sebesar Rp 500 ribu saja.

Dirinya mengikuti sidang virtual tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (26/7/2021).

Hal itu pun dibenarkan oleh Humas PN I Komang Didiek Prayoga.

"Samsul denda Rp 500 ribu biaya perkara 5.000," ujarnya.

Selain itu, sebelum hajatan digelar, Syamsul sudah diingatkan oleh Ketua Satgas Kecamatan agar tidak menggelar hajatan.

Awalnya, Syamsul mengaku hanya akan menggelar acara akad nikah untuk sang putri.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, Pemilik Warung Makan di Jakarta Ungkap Kabar Penghasilannya saat Mengikuti Aturan Baru dari Pemerintah

Namun, nyatanya Syamsul tetap menggelar hajatan tersebut.

"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, Ketua Satgas (Kecamatan), dan Danrami mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan," jelas Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar.

 

(*)