Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa DienfitriGrid.ID - Pria bernama Muh Aris menjadi orang pertama yang mendapat hukuman untuk dikebiri kimia.Aris yang berasal dari Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, adalah pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.Aris harus menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan pejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.Melansir Kompas.com, kebiri merupakan upaya menurunkan dorongan seksual yang biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual.Caranya yakni dengan menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria.Diharapkan nafsu seksual/libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis).
Baca Juga: Kapolda Sumsel Terkaget-kaget Saat dapat Sumbangan Rp 2 Triliun untuk Penanggulangan Covid-19 dari Keluarga Akidi TioTak hanya cukup dikebiri, Aris yang dipidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.Ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.
Dilansir dari Sosok.ID, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.
Baca Juga: Misteri Wanita Tewas di Kamar Kos Perlahan Terkuak, Korban Disebut Sedang Hamil hingga Fakta Mencengangkan Ini Diungkap PolisiPerilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.
(*)