Sayangnya, saat mengamankan warga tersebut, kedua oknum itu dianggap melakukan tindakan berlebihan.
Kedua oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan itu berinisial Serda D dan Prada V.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, usut punya usut ternyata warga yang menerima kekerasan itu adalah seorang disabilitas.
Mendengar fakta tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak kuasa untuk menahan amarahnya.
Panglima TNI kemudian juga memberi perintah kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo untuk mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) setempat.
Panglima TNI menganggap, dua komandan tersebut tidak mampu untuk membina anggotanya.
"Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," ujar Hadi.