Tapi pihak Rezky Aditya tak mengerti maksud tujuan gugatan tersebut.
"Kami sebagai penggugat kan sebelumnya memberikan surat juga melalui kuasa hukum yang pertama," ucap Tigor.
"Nah surat itu kami menyampaikan klarifikasi adanya permasalahan ini sebelum kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Tigor.
Tapi tadi kuasa hukum yang baru menyampaikan bahwa kliennya nggak tahu apa-apa," paparnya.
Lantaran tak ada tanggapan dari pihak Rezky, maka Wenny pun mengambil langkah untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Iya kecewa sangat. Karena sebelum kami mengajukan gugatan pasti kami melakukan somasi. Istilahnya bukan somasi, peringatan tapi klarifikasi permasalahan yang disampaikan klien kami," kata Tigor.
"Sampai 4 kali kalau nggak salah kami menyampaikan surat menyurat ya tidak ada tanggapan. Oleh sebab itu kami mengajukan gugatan ke pengadilan," sambungnya.