Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jeff Smith, Rabu (28/7/2021) menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang perdana Jeff Smith beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir dari Kompas.com, Jeff Smith didakwa dengan dua pasal.
Pertama Jeff Smith didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," ucap JPU.
Dakwaan kedua Jeff Smith dari Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC),"
Baca Juga: Asesmen Dikabulkan, Jeff Smith Siap Direhabilitasi
"Dalam hal pengguna Narkotia Golongan I bagi diri sendiri, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU.
Dari Tribunnews.com, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya bernama Dimas.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram, yang ditemukan didalam mobilnya.
Dari pemeriksaan urin, Jeff Smith dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.
(*)