Rupanya, adu mulut tersebut gegara hal sepele yang tak disukai oleh pelaku.
Semua bermula ketika anak dari AH yang berinisial JA tengah mengajak anjing peliharaannya untuk berkeliling kompleks.
"Kronologisnya karena anak dari AH ini yang berinisial JA membawa keliling anjing peliharaannya," tutur Iptu Tri Baskoro Bintang.
Tak sengaja, anjing milik JA itu buang kotoran atau BAB di depan rumah pelaku.
"Yang mana anjingnya tersebut membuang hajat di depan rumah tersangka," imbuh Iptu Tri Baskoro Bintang.
Mengetahui kondisi tersebut, pelaku mempermasalahkan anjing milik JA yang BAB sembarangan di depan rumahnya.
Sebagai ayah dari JA, AH pun langsung mengatasi hal tersebut dan rupanya pelaku malah melakukan tindak penganiayaan.
Usai AH terluka parah karena dianiaya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Puri Kembangan, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun mendekam di bui.
(*)