Find Us On Social Media :

Heboh Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri di Jagakarsa, Polisi Ungkap Pengakuan Tak Terduga dari Pelaku, Ternyata Sudah Simpan Dendam Selama 5 Tahun Karena Hal Ini

By Mahdiyah, Kamis, 29 Juli 2021 | 19:00 WIB

Abdul Rahman yang membunuh istrinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Belum lama ini, masyarakat digegerkan oleh kabar mengenai seorang pria berusia 66 tahun, Abdul Rahman yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Mengutip KOMPAS.com pada Kamis (30/7/2021), kejadian nahas tersebut terjadi pada Selasa (27/7/2021) lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal ini memang cukup menggegerkan.

Pasalnya, Abdul Rahman yang diketahui mengidap sakit struk sempat meminta tolong kepada tetangganya, Budi.

Ia meminta agar Budi membantunya membangunkan sang istri.

Padahal, istrinya sudah tertelungkup dengan bersimbah darah.

Baru-baru ini, pihak kepolisian pun akhirnya mengungkap fakta baru.

Baca Juga: Heboh Kasus Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri hingga Sempat Pura-Pura Minta Tolong Tetangga di Jagakarsa, Saksi Ungkap Benda Berlumuran Darah di Tempat Kejadian

Mengutip TribunnewsBogor.com pada Kamis (30/7/2021), Abdul Rahman pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkap, pembunuhan ini dipicu rasa cemburu.

Abdul Rahman mengaku cemburu saat melihat istrinya bermesraan dengan pria lain.

Tak hanya dengan satu pria, menurut pengakuan Abdul, istrinya kerap bermesraan dengan beberapa lelaki.

"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Abdul Rahman sudah memendam perasaan cemburu tersebut selama 5 tahun lamanya.

"Ternyata tersangka telah memendam dendam yang cukup lama, kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan untuk eksekusi," lanjutnya.

Baca Juga: Lakukan Pembunuhan untuk yang Kedua Kalinya, Kakek di Jember Masih Sempat Tertawa Usai Bacok Tetangganya sampai Tewas, Ini Keterangan Psikolog

Karena perbuatan kejinya, Abdul akan dikenakan pasal berlapis.

"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," jelas Azis.

Mengenai hukuman yang akan diterima oleh kakek 66 tahun itu, polisi mengungkap bahwa pelaku terancam hukuman mati.

"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sambungnya.

 

(*)