Tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.
Sementara, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.
Dari hasil penyelidikan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000.
Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000 atau hampir tiga kali lipat lebih mahal.
Kemudian, obat Azithromycin 500 mg seharga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 per tablet atau hampir delapan kali lipat lebih mahal.
Tak ada alasan lain, para tersangka mengaku mematok harga tersebut demi mendapat keuntungan lebih.
Kendati sudah diamankan, para tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini."
"Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.
Meski demikian, AKBP Andi mengatakan pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.