Find Us On Social Media :

Selain Dibatasi 20 Menit, Pengunjung Restoran yang Makan di Tempat Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

By Nisrina Khoirunnisa, Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:20 WIB

Restoran

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Selain dibatasi dengan waktu 20 menit, pengunjung yang ingin makan di restoran dan tempat makan lainnya wajib menunjukkan surat vaksin.

Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan PPKM Level 4 untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, aturan tersebut berlangsung pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Meski diperpanjang, pemerintah ternyata memberi kelonggaran bagi masyarakat.

Satu di antaranya adalah memperbolehkan pengunjung warung makan untuk menyantap hidangan di tempat.

Namun, pengunjung hanya diperbolehkan makan dengan waktu 20 menit.

Peraturan tersebut beberapa waktu lalu sempat menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat dan pedagang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Kondisi Terkini Rumah Sakit di Jakarta yang Sempat Penuh Sesak dengan Pasien

Belum reda soal pro dan kontra tersebut, kini pemerintah mencanangkan aturan baru lagi untuk pengunjung yang makan di tempat.

Dilansir dari TribunJakarta.com, pengunjung warung makan serta restoran lainnya diwajibkan menunjukkan surat vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut berlaku selama PPKM Level 4 berlaku di Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan pemerintah.

"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," jelas Ariza.

Selain itu, pengunjung yang melakukan makan di tempat juga dibatasi jumlahnya yaitu maksimal tiga orang.

"Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin," imbuh Ariza.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Sampai 2 Agustus, Pemerintah Izinkan Pasar Rakyat Buka, Ini Syaratnya

Bukan maksud menyusahkan masyarakat, pemerintah berusaha mendorong program vaksinasi di Indonesia agar sukses terlaksana.

Dengan syarat surat vaksin Covid-19, masyarakat diharapkan tak abai dengan kelonggaran dan tetap memperhatikan kesehatan lewat vaksinasi.

"Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat," tukas Ariza.

(*)