Find Us On Social Media :

Viral Mobil Rescue di Makassar Tabrak Lari Pesepeda, Ini Alasan Sopir Pilih Langsung Kabur Usai Korban Tersungkur di Jalan

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:56 WIB

Tangkap layar mobil rescue di Makassar tabrak pesepeda

Kadarislam menjelaskan, setelah Kepala Dinas Sosial Takalar berkegiatan di Makassar, SB bergegas kembali ke Takalar.

"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar," kata Kadarislam.

Akibat kejadian tersebut, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Di lain sisi, Wawan yang menjadi korban tabrak lari tersebut diketahui mendapat 14 jahitan di kepalanya.

 

(*)