Find Us On Social Media :

Kris Wu Resmi Ditahan Polisi Atas Kasus Dugaan Pemerkosaan, Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Bersalah

By Mia Della Vita, Minggu, 1 Agustus 2021 | 08:11 WIB

Kris Wu

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat artis Kris Wu memasuki babak baru.

Mengutip Allkpop, Minggu (1/8/2021), Kris Wu kini telah resmi ditahan oleh Biro Keamanan Umum Chaoyang.

Kris Wu ditahan polisi untuk penyelidikan penyerangan seksual lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, Kris Wu diduga telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap wanita muda, termasuk anak di bawah umur.

"Menanggapi tuduhan bahwa Kris Wu telah berulang kali mengeksploitasi wanita muda untuk seks."

"Polisi telah menangkap Wu yang memiliki kewarganegaraan Kanada untuk penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan pemerkosaan," demikian laporan dari Biro Keamanan Chaoyang.

Jika ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, ia dapat dijatuhi hukuman mati sesuai dengan undang-undang Tiongkok saat ini.

Baca Juga: Polisi Sebut Kris Wu Undang Wanita ke Rumahnya dengan Dalih Casting Model Videoklip, Lalu Ajak Berhubungan Seks

Kabar penangkapan mantan member EXO ini pun menuai beragam reaksi dari netizen Korea.

"Orang tidak berubah. Lol. Sekali sampah tetap sampah. Hukuman mati itu," kata netizen Korea.

"Tolong berhenti memasukkan anggota Cina di K-Pop. Terutama SM. Ini bukan pertama kalinya kamu ditikam dari belakang," ujar warganet lain.