Apalagi, saat itu Cut Tari sedang mengurus perceraiannya dengan sang suami, Yusuf Subrata di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Ini fitnah dan pencemaran nama baik yang tentunya sangat merugikan," kata pengacara yang juga suami dari aktris Cut Keke itu.
"Secara yuridis merupakan bentuk nyata atas terjadinya pembunuhan karakter terhadap Tari," lanjutnya.
Menurut Malik, tak segan-segan ia membawa hal ini ke jalur hukum jika pencemaran nama baik atas Tari terus berlanjut.
"Apabila berita yang bersifat bohong, tidak berdasar fakta dan merupakan fitnah itu berlanjut, bukan tidak mungkin akan ditempuh upaya hukum untuk meluruskan semuanya," katanya waktu itu saat menjadi kuasa hukum Cut Tari.
(*)